Alat Pelindung Diri (APD) dan Peraturan Pemerintah tentang Keselamatan Kerja dan Kesehatan
![]() |
alat perlengkapan perlindungan diri tenaga kerja |
A) Alat Pelindung Diri (APD)
Menurut OSHA atau Occupational Safety and Health Administration, personal protective equipment (PPE) atau alat pelindung diri (APD)didefinisikan sebagai alat yang digunakan untuk melindungi pekerja dari luka atau penyakit yang diakibatkan oleh adanya kontak dengan bahaya (hazards) di tempat kerja, baik yang bersifat kimia, biologis, radiasi, fisik, elektrik, mekanik dan lainnya.
Dalam hirarki hazard control atau pengendalian bahaya, penggunaan alat pelindung diri merupakan metode pengendali bahaya paling akhir. Artinya, sebelum memutuskan untuk menggunakan APD, metode-metode lain harus dilalui terlebih dahulu, dengan melakukan upaya optimal agar bahaya atau hazard bisa dihilangkan atau paling tidak dikurangi.
B) Dasar hukum yang mewajibkan pentingnya alat pelindung diri
Berikut ini adalah beberapa dasar hukum mengenai kewajiban pentingnya alat pelindung diri:
1. Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Pasal 3 ayat (1) butir f: Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat untuk memberikan APD
- Pasal 9 ayat (1) butir c: Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang APD.
- Pasal 12 butir b: Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD.
- Pasal 14 butir c: Pengurus diwajibkan menyediakan APD secara cuma-cuma
2. Permenakertrans No.Per.01/MEN/1981tentang Kewajiban MelaporPenyakit Akibat Kerja
Pasal 4 ayat (3) menyebutkan kewajiban pengurus menyediakan alat pelindung diri dan wajib bagi tenaga kerja untuk menggunakannya untuk pencegahan penyakit akibat kerja.
3. Permenakertrans No.Per.03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja
Pasal 2 butir I menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan ditempat kerja.
4. Permenakertrans No.Per.03/Men/1986 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan di Tempat Kerja Yang Mengelola Pestisida
Pasal 2 ayat (2) menyebutkan tenaga kerja yang mengelola Pestisida harus memakai alat-alat pelindung diri yg berupa pakaian kerja, sepatu lars tinggi, sarung tangan, kacamata pelindung atau pelindung muka dan pelindung pernafasan
Okaayy
BalasHapusSewa Mobil Di Bali
Sewa Mobil Di Bali
Thanks gan, info nya sangat membantu untuk Dasar hukum yang mewajibkan pentingnya alat pelindung diri
BalasHapusCheers - Bali Sewa Motor
Informasi yang bagus gan. saya pernah mengikuti pelatihan K3 tapi baru kali ini tau tentang peralatan keselamatan.
BalasHapusTravek Surabaya Denpasar
Informasi Baik Untuk Keselamatan Kerja K3 Umum. Makasi Informasinya
BalasHapusTempat Promosi Pasang Iklan Gratis
Travel Seririt Denpasar Seririt Gilimanuk dan Sebaliknya